Global Positioning System (GPS), awalnya bernama Navstar GPS, adalah sistem navigasi radio berbasis satelit yang dimiliki oleh pemerintah Amerika Serikat dan dioperasikan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat. Ini adalah sistem satelit navigasi global yang menyediakan informasi geolokasi dan waktu kepada penerima GPS di mana pun di atau dekat Bumi di mana terdapat garis pandang tanpa hambatan kepada empat atau lebih satelit GPS. Hambatan seperti gunung dan bangunan menghalangi sinyal GPS yang relatif lemah.
GPS tidak mengharuskan pengguna untuk mengirimkan data apa pun, dan beroperasi secara independen dari penerimaan telepon atau internet, meskipun teknologi ini dapat meningkatkan kegunaan informasi penentuan posisi GPS. GPS menyediakan kemampuan pemosisian kritis bagi pengguna militer, sipil, dan komersial di seluruh dunia. Pemerintah Amerika Serikat menciptakan sistem, memeliharanya, dan membuatnya dapat diakses secara bebas oleh siapa saja dengan penerima GPS.
GPS adalah "lompatan" teknologi yang tak terbendung bagi negara berkembang. Peralatan yang dahulu hanya digunakan secara terbatas untuk kepentingan militer, sekarang dapat diakses bebas oleh siapapun. Seperti Internet yang dulu juga merupakan alat komunikasi militer, sekarang dapat digunakan oleh siapa saja.
Menembak transportasi online?
Pelarangan GPS seakan selurus dengan makin maraknya transportasi online. Regulasi transportasi online yang tak pernah "beres" oleh pemerintah dapat menjadi gambaran gamblang.
Pemerintah seakan mencari celah agar dapat membatasi transportasi online yang dapat dioperasikan oleh siapa saja yang mau bekerja. Sistim ini jelas merugikan pemilik modal yang selama ini sudah nyaman dengan sistim konvensional.
Alasan keselamatan berkendara karena melihat GPS sangat sulit diterima akal sehat, karena GPS telah dirancang sedemikian hingga dapat dilihat tanpa harus kehilangan konsentrasi. MK bahkan mengatakan sebagian besar kecelakaan di jalan diakibatkan melihat GPS. Pernyataan itu jelas pembohongan publik karena jika benar demikian, maka bisa dipastikan pengemudi transportasi online saat ini sudah trauma dan meninggalkan pekerjaanya.
Jumlah pengemudi transportasi online seluruh Indonesia saat ini pasti sudah mencapai puluhan ribu, atau bahkan jutaan orang. Dengan asumsi kota sebesar Jakarta dengan perkiraan pengemudi berjumlah ribuan orang, maka jika GPS menyebabkan kecelakaan akan menimbulkan kejadian puluhan sampai ratusan per hari. Belum lagi pengguna GPS non transportasi online yang saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Lebih lucu lagi adalah pernyataan bahwa larangan tidak berlaku bagi kendaraan yang GPS-nya merupakan bawaan pabrik. padahal kalau kita cermati, GPS bawaan pabrik justru diintegrasikan dengan audio/tv player yang letaknya memaksa driver harus menengok dan meninggalkan pandangan dari jalanan. Berbeda dengan GPS tambahan yang dapat dipasang tepat di depan kemudi menggunakan holder tambahan.
Sama seperti gagapnya pemerintah menghadapi revolusi industri 4.0, kegagapan pemerintah dalam menghadapi transportasi online diwujudkan dengan berbagai kepanikan yang tidak mendidik dan menolak maju.
Transportasi online yang semula hanya sebatas "ride sharing" saat ini berekspansi menuju bisbis e-money. Lambatnya cara berfikir bangsa ini pelan-pelan membawa bangsa kearah mundur dan siap tenggelam di telan teknologi. e-money telah berkembang pesat menjadi alternatif aman keuangan, namun karena lembaga keuangan Indonesia enggan mengadaptasi, maka muncul lembaga lain yang mengambil kesempatan.
Pemerintah secara serampangan mengantisipasi kemajuan teknologi dengan cara-cara instan seperti pelarangan penggunaan GPS, pelarangan operasional transportasi online di berbagai kota dan aturan-aturan konyol lainnya. Sementara di RUU perubahan Lalu-lintas justru muncul ide konyol yang tidak masuk akal dengan membolehkan kendaraan roda 2 masuk jalan TOL. Perusahaan pemilik transportasi online GRAB, membatasi laju kendaraan mitra maksimal 60 km/jam. Bagaimana jika kendaraan roda 2 diperbolehkan masuk TOL? apakah kendaraan roda 2 harus melakukan adu balap dengan truk dan bus? Sedangkan di jalan umum saja bagi pengemudi bus dan truk pengendara roda 2 hanya dianggap serangga pengganggu dan tak berharga nyawanya.
Etika berkendara
Meskipun bangsa Indonesia mengklaim diri sebagai bangsa paling ramah dan paling sopan di dunia, fakta umumnya bagsa kita adalah bangsa temperamental. Saat di jalan raya etika tidak berlaku bagi sebagian besar pengguna. Masing-masing merasa membayar pajak (meskipun ada yang tidak) dan berhak menggunakan jalanan sesuai keinginan.
Bagi kalangan tertentu, kasus kecelakaan dapat dibeli sehingga saat kembali ke jalanan mereka tidak peduli dengan keselamatan pengguna lain. GPS yang dalam hal ini adalah alat pandu navigasi tidak berkorelasi dengan kecelakaan, sepanjang menggunakannya sesuai dengan peruntukan. GPS dirancang bukan sekedar sambil duduk di dalam ruang ber AC sambil berkhayal. GPS dibuat berdasarkan pengalaman lapangan dengan kerja keras dan penyesuaian berkelanjutan.
GPS saat ini justru memang dibuat untuk alat navigasi perjalanan, bukan sebagai alat petunjuk orang duduk diam. Jika GPS tidak boleh digunakan untuk memandu jalan, maka teknologi GPS adalah produk gagal yang tidak diperlukan lagi.
Sayang, seperti dilansir
oto.detik.com satu-satunya pemerintahan yang melarang penggunaan GPS hanyalah Indonesia. Ini menandakan bahwa satu-satunya negara yang mengklaim diri sebagai negara yang sudah lepas landas dari ketertinggalan namun alergi terhadap teknologi hanyalah Indonesia.
Carut-marut aturan transportasi online memang sulit diantisipasi. Butuh kecerdasan lebih yang entah siapa dapat menyelesaikan dan mensinkronkan kemajuan teknologi dengan regulasi yang harus memberi keuntungan seimbang ke semua pihak. Namun tindakan gagap dan berkesan panik pemerintah sungguh tidak sesuai dengan keinginan bangsa untuk dapat berbaur dalam revolusi industri 4.0
Entah benar atau tidak bahwa sasaran utama pelarangan GPS adalah transportasi online, namun dengan adanya aturan tersebut sudah jelas transportasi online terutama pengemudi roda 2 adalah masyarakat pertama yang bakal menjadi korban. Dan tentu ini akan menjadi kesempatan emas bagi polisi untuk semakin menambah pundi-pundi melalui tilang yang sudah disyahkan MK ini.
Menghambat teknologi hanya akan mengulur waktu kemajuan bangsa. Sudah berkali-kali terbukti usaha melarang teknologi untuk melindungi kepentingan tertentu hanya akan berakir makin tragis karena bangsa tidak segera belajar menyesuaikan diri.
Comments
Post a Comment