Pendaftaran siswa baru secara online memang memudahkan orang tua untuk melakukan pemantauan dan memperkirakan kemampuan anak. Namun tidak semua sekolah bisa melakukan PPDB secara online. PPDB online sudah dilakukan oleh sebagian besar SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah. Mendekati Ujian Sekolah Berstandar Nasional tingkat SMP, Jadwal Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa tengah sistim online telah dirilis. Cermati jadwalnya, jangan sampai tertinggal atau salah menentukan pendaftaran.
Jadwal PPDB 2018-2019 Tingkat SMA/SMK
Pendaftaran dibagi menjadi 2 sesi, yaitu penerimaan jalur reguler dan jalur pemenuhan daya tampung. Untuk jalur reguler, berikut ini adalah jadwal resminya :
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
| Kegiatan | Tanggal | Jam |
|
Pendaftaran Online Mandiri
Online | 11 - 14 Juni 2017 | 24 jam ( Tanggal 14 Juni 2017 ditutup pukul 13:00 WIB ) |
|
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Sekolah Pilihan Pertama | 12 - 14 Juni 2017 | 08:00 - 13:00 WIB |
|
Verifikasi Berkas
Sekolah Pilihan Pertama | 12 - 14 Juni 2017 | 08:00 - 13:00 WIB |
|
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Sekolah Pilihan Pertama | 14 Juni 2017 | 10:00 WIB |
|
Analisis dan Penyusunan Peringkat
Online | 16 - 17 Juni 2017 | 24 jam |
|
Pengurangan Daya Tampung
Online | 18 Juni 2017 | 08:00 - 23:59 WIB ( Pengurangan Daya tampung : Karena ada Pesera Didik yang Tinggal Kelas ) |
|
Pengumuman
Online | 19 Juni 2017 | 24 jam ( Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB ) |
|
Pendaftaran Ulang
Sekolah Diterima | 20 - 21 Juni 2017 | 08:00 - 13:00 WIB |
|
Hari Pertama Masuk sekolah
Sekolah Diterima | 17 Juli 2017 | 24 |
Sumber : jateng.Siap-PPDB.com
Jalur pemenuhan daya tampung baru akan dibuka setelah jalur reguler selesai dan telah diumumkan. Jalur pemenuhan daya tampung hanya digunakan untuk memenuhi sekolah yang daya tampungnya tidak tecapai dengan penerimaan reguler.
Masing-masing jalur penerimaan ini hanya akan dilakukan 1 tahap, tidak ada gelombang seperti di sekolah swasta.
Khusus untuk Jawa Tengah ada 366 SMA yang menyediakan 112.650 kursi untuk siswa di seluruh Jawa tengah, yang dibagi kedalam berbagai Kabupaten/Kota. Sedang untuk SMK tersedia 232 SMK dengan daya tampung 97.826 kursi. Jumlah kursi akan berbeda saat jalur pemenuhan daya tampung. Ketetapan daya tampung maksimal 36 siswa perkelas.
Cara dan Syarat Mendaftar
Sebelum mendaftar pastikan anda sudah menilik syarat dan ketentuan yang ada pada akhir halaman agar tidak salah memilih. Untuk mendaftar anda cukup mengunjungi situs PPDB dengan alamat
https://jateng.siap-ppdb.com/ selanjutnya pilih menu PPDB yang ada di bagian atas. Pilih Minat dan jalur yang anda kehendaki, lalu pilih sekolah yang satu zonasi dengan anda. Ingat penerimaan siswa baru SMA/SMK menggunakan sistim zonasi. Selanjutnya anda akan diminta mengisikan data sesuai dengan form yang ada.
Jangan lupa setelah mendaftar online anda tetap harus melakukan verifikasi ke sekolah yang telah anda pilih dengan membawa seluruh syarat yang ditetapkan dan prinout dari kartu pendaftaran yang didapatkan saat mendaftar. Jika data anda sudah diverifikasi, tinggal menunggu sambil memantau secara online berdasarkan nomor pendaftaran.
Pada dasarnya pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau datang ke sekolah yang diminati, namun mendaftarkan secara mandiri akan menghemat waktu, dan tenaga karena tidak perlu mengantri. Berkait dengan waktu anda juga dapat mendaftarkan kapan saja bahkan saat malam sekalipun, tinggal esoknya melakukan verifikasi.
Pendaftar SMA hanya dapat mendaftar 2 nama sekolah saja, sedangkan untuk SMK hanya dapat memilih 2 kompetensi keahlian pada 1 (SATU) sekolah saja. Pendaftaran dapat dibatalkan dan dipindahkan dengan mencabut berkas dari sekolah yang telah terdaftar, sedangkan untuk SMK yang hanya akan pindah kompetensi keahlian tinggal merubah secara online dengan mengisi formulir baru. Pencabutan tidak boleh melebihi pukul 10.00 pada hari terakhir pendaftaran.
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi
a. Dokumen asli :
- SHUN smp/sederajat
- SKTM bagi yang tidak mampu yang diterbitkan camat atau fotokopi KIP dengan menunjukkan aslinya.
- Surat keterangan tenaga kependidikan dan SK kepegawaian yang telah dilegalisir.
b. Menyerahkan foto copy yang telah dilegalisir dengan menunjukkan asli :
- Ijasah SMP atau kejar paket yang setara.
- Piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria.
c. Menyerahkan foto copy dengan menunjukkan asli
- Akta kelahiran dengan usia tertinggi 21 tahun saat awal tahun pelajaran
- Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili paling lambat 6 bulan kecuali ASN yang sering berpindah tugas, sesuai dengan surat penunjukkan
Sistem Zonasi
a
|
Dalam Rayon
50% daya tampung
|
:
|
wilayah kecamatan
dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal
calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan
tempat pendaftaran
|
b
|
Dalam Kota/Kabupaten
40% daya tampung
|
:
|
wilayah
kota/kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan
yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran
|
c
|
Luar Kota Kabupaten
7% daya tampung
|
:
|
wilayah
kota/kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal
calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan
tempat pendaftaran
|
d
|
Luar Provinsi
3% daya tampung
|
:
|
wilayah provinsi di
luar Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran
|
Rumus Peminatan
a. Peminatan IPA
1
|
Mapel IPA
|
2
|
2
|
Mapel Matematika
|
2
|
3
|
Mapel Bahasa Inggris
|
1
|
4
|
Mapel Bahasa Indonesia
|
1
|
b. Peminatan IPS
1
|
Mapel IPA
|
2
|
2
|
Mapel Matematika
|
1
|
3
|
Mapel Bahasa Inggris
|
1
|
4
|
Mapel Bahasa Indonesia
|
2
|
c. Peminatan Bahasa dan Budaya
1
|
Mapel IPA
|
1
|
2
|
Mapel Matematika
|
1
|
3
|
Mapel Bahasa Inggris
|
2
|
4
|
Mapel Bahasa Indonesia
|
2
|
Apabila terdapat nilai yang sama persis setelah penerapan rumus, maka prioritas akan diurutkan berdasarkan :
- Umur tertua calon siswa
- Pilihan 1
- Nilai test khusus
- Nilai tertinggi berdasarkan nilai Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, matematika, dan IPA
Comments
Post a Comment