Kepastian rasionalisasi jumlah PNS itu disampaikan MenPAN-RB, Yuddy
Chrisnandi di hadapan para sekretaris daerah provinsi se-Indonesia di
kantor kemenpan-RB. Mulai bulan Mei 2016 proses rasionalisasi dimulai dengan uji kompetensi PNS. Dalam uji kompetensi itu para pekerja nyaman dengan gaji jutaan tersebut akan diuji mengenai kesadarannya berbela negara, kemampuan menguasai pekerjaan sampai hal-hal teknis.
Dalam sejarah kepegawaian negara Indonesia,baru pada masa pemerintahan Jokowi ini, uji kompetensi diselenggarakan dengan semangat yang sesungguhnya. Banyak pegawai negeri mengalami ketakutan akan kemampuan diri mereka yang selama ini memang ogah berkembang.
Bagi yang melaksanakan uji kompetensi dengan setengah hati dan menyepelekan, ini dapat menjadi bumerang dan mata pedang bagi masa depannya. bisa jadi hasil uji yang asal-asalan akan membuat mereka di urutan teratas pegawai negeri yang dirasionalisasi.
Kinerja Buruk PNS
Kerja Enak Gaji Banyak
Menjadi pegawai negeri merupakan impian hampir seluruh angkatan kerja Indonesia. Bagaimana tidak dengan pekerjaan yang ringan, atau dapat dikatakan cenderung menganggur para pegawai negeri PNS mendapatkan penghasilan yang berlimpah-limpah. Surplus pegawai negeri minus pekerjaan menjadikan PNS dapat duduk manis sambil menunggu pekerjaan lewat. Kalaupun ada pekerjaan mereka dapat menunda karena toh dikerjakan sebentar sudah selesai
Gaji ke-13 hingga ke-14 PNS
Di dunia industri atau pekerja swasta, gaji ke-13 merupakan mimpi di siang bolong. beberapa perusahan memberikan gaji ke-13 jika kinerja perusahaannya melampaui target. Bekerja keras mengejar target sekalipun belum tentu ada kebijakan gaji ke-13, biasanya bonus hanya diberikan kepada staf marketing secara perorangan.
Gaji ke-14 PNS diberikan sebagai THR bagi PNS karena membandingkan pekerja swasta yang mendapatkan THR. Pada dasarnya tidak semua pegawai swasta mendapatkan THR. bagi Lembaga yang tidak mampu THR dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan. Sebenarnya kesejahteraan PNS sudah melampaui estimasi kesejahteraan swasta secara umum saat ini. Maka alasan gaji ke-14 sebagai THR harus dipertanyakan.
Belanja APBD vs PAD
Banyak daerah yang belanja pegawainya jauh diatas batas kemampuan PAD mereka. Belanja pegawai mencapai 50% - 70% mengindikasikan daerah tersebut lebih senang bekerja dengan santai ketimbang membangun daerahnya.
Banyak daerah dengan upah minimum regional UMR 2016 dibawah Rp.2.000.000. Banyak daerah yang menetapkan UMR sekitar Rp.1.300.000 all in harus menopang PNS dengan gaji terendah diatas Rp.1.500.000. bayangkan jika para pekerja swasta yang kinerjanya rata-rata dapat menangani pekerjaan 2-4 orang PNS, dan jumlahnya lebih sedikit tersebut harus menopang gaji PNS yang jumlahnya lebih banyak.
Kenhyataan tersebut menjadikan pekerja swasta dan perusahaan swasta sebagai kambing perah yang harus disusu oleh ribuan PNS di daerahnya. Tak ayal kesejahteraan pegawai swasta akan dikebiri oleh perusahaan karena harus menyokong pajak yang lebih berat.
Defisit APBN ditambal Hutang Luar Negeri
Defisit APBN Indonesia tahun 2016 adalah
Rp 273,178 triliun atau 13,1 persen, kekurangan tersebut ditambal menggunakan hutang luar negeri sebesar Rp72,84 trilyun, sisanya pemerintah akan menerbitkan SUN RP.326,3 trilyun dan hutang dalam negeri Rp.3,3 trilyun. Dengan jumlah hutan yang spektakuler tersebut, tidaklah salah jika belanja pegawai yang lebih gemuk dari anggaran pembangunan mulai dikaji ulang.
Perampingan departemen harus segera dilakukan. Tumpang tindih seksi-seksi yang tidak memiliki jobdesc jelas menjadikan PNS dapat bekerja dengan santai bahkan cenderung jobless. Untuk pegawai negeri yang masih memiliki minat bekerja tetapi tidak mendapatkan bagian pekerjaan, dapat dialihkan ke daerah-daerah yang masih membutuhkan. Mereka layak diberi fasilitas lebih jika mau memjukan daerah-daerah tertinggal. Jika PNS keberatan di pindah ke daerah artinya mereka menolak tugas dan tanggung-jawab yang telah mereka sumpahkan di bawah kitab suci mereka, maka pantaslah mereka ini dirasionalisasi.
Comments
Post a Comment